Waktu diklat dulu, salah satu anggota KPK pernah bicara tentang gratifikasi.
Gratifikasi itu seharusnya dilaporkan ke KPK, biar bisa tahu itu bisa diterima atau nggak. Biasanya yang bisa diterima nominalnya kurang dari Rp250.000
Pertanyaannya, kalau gratifikasi --pemberian-- berupa makanan gimana? Laporan ke KPK terus nunggu keputusan baru boleh makan? Keburu basi makanannya...
Pengecualian tentang makanan, nggak perlu lapor ke KPK. Makanan itu boleh dimakan, dengan syarat harus dimakan rame-rame. Ini yang dikatakan narasumber yang menurut saya imut dan kece itu.
Untuk lebih lengkapnya bisa baca yang satu ini....
http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/tanya-jawab-gratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar