q: saya seorang karyawan. pajak atas penghasilan saya tiap bulan dipotong perusahaan. yang laporan juga perusahaan. apakah saya masih punya kewajiban perpajakan?
a: ya. selain kewajiban membayar pajak, seseorang yang bernpwp wajib laporan SPT Tahunan setiap tahunnya :). bisa lapor ke kantor pajak terdaftar atau kantor pajak di seluruh indonesia paling lambat akhir maret tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar