Minggu, 02 November 2014

q & a

q: saya seorang karyawan. pajak atas penghasilan saya tiap bulan dipotong perusahaan. yang laporan juga perusahaan. apakah saya masih punya kewajiban perpajakan?
a: ya. selain kewajiban membayar pajak, seseorang yang bernpwp wajib laporan SPT Tahunan setiap tahunnya :). bisa lapor ke kantor pajak terdaftar atau kantor pajak di seluruh indonesia paling lambat akhir maret tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut