Minggu, 02 November 2014

q & a

q: saya seorang karyawan. pajak atas penghasilan saya tiap bulan dipotong perusahaan. yang laporan juga perusahaan. apakah saya masih punya kewajiban perpajakan?
a: ya. selain kewajiban membayar pajak, seseorang yang bernpwp wajib laporan SPT Tahunan setiap tahunnya :). bisa lapor ke kantor pajak terdaftar atau kantor pajak di seluruh indonesia paling lambat akhir maret tahun berikutnya.

terlambat lapor?

seorang ibu maju ke loket tempat pelayanan terpadu. beliau mau lapor pajak, lapor spt masa pph 21. hatinya lega tak terkira. akhirnya dipanggil juga. antrinya udah cukup lama.

meski nihil, aturan mengatakan spt masa pph 21 memang tetap harus dilaporkan. siapa saja yang lapor? pemberi kerja yang antara lain terdiri dari sekolah-sekolah, pemilik CV, bank, perusahaan, hingga perseorangan.

karena hari ini tanggal 19 dan hari Jumat, beliau tancap gas aja ke kantor pajak. besok tanggal 20, hari Sabtu. kantor pajak tutup. padahal tanggal 20 tanggal terakhir laporan. ya sudah. yang penting udah laporan. otomatis nggak terlambat. nggak kena denda.

saat di depan, ekspresi wajah ibu berubah. pasalnya, petugas mengatakan spt ibu itu tidak lengkap. belum distempel (cap sekolah) dan ditanda tangan. demi jarak dekat dan demi ketepatan waktu, ibu tersebut pulang untuk menyetempel spt dan balik lagi dengan tanda terima di tangan.

yang menjadi pertanyaan adalah, kalau batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, laporan pajaknya jadi maju atau mundur?

jawabannya mundur :). jadi wajib pajak bisa memilih untuk laporan pada hari kerja selanjutnya dan nggak akan dianggap terlambat.

misal. 20 november 2014 jatuh pada hari kamis. hari kamis merupakan hari kerja. no penalty.
           20 desember 2014 jatuh pada hari sabtu. maka laporan pajak pph 21 diundur sampai hari senin.

si ibu tersenyum. beliau lalu keluar ruangan. di benaknya, ada niat untuk lapor di awal bulan berikutnya saja biar tidak tergesa-gesa.



undangan

ada berbagai jenis undangan di dunia ini. undangan rapat, undangan seminar, undangan syukuran dapat kerjaan, undangan syukuran khitanan, sampai.... undangan menghadiri pernikahan.

yang terakhir ini intens saya dapatkan beberapa bulan terakhir. nggak banyak sih, tapi juga nggak bisa dibilang sedikit. yaa, saya memang bukan anak sma lagi. sudah tiga tahun lalu sejak saya diwisuda :p

undangan pernikahan memang bervariasi. dari segi warna, boleh jadi merah marun, biru langit, hijau muda, atau kuning pastel. dari gaya huruf pun banyak. mau times new roman, calibri, dan yang lainnya. tapi, intinya sama. undangan pernikahan tetaplah undangan pernikahan. ada dua insan di sana, yang mengharapkan kehadiran kita, untuk ikut merasakan kebahagiaan, ikut mendoakan.

omong-omong tentang penulisan nama, saya setuju dengan 'tidak memberi gelar pada kedua nama mempelai'. kita tidak sedang melamar pekerjaan. kita melamar anak orang #eh #mulaingelantur.

undangan yang bagus bagi saya adalah undangan yang bisa dibaca, simpel, dan tidak berfoto. mm.. sekarang kan sedang tren memamerkan foto juga tuh --khususnya pra wedding with hugging or something else--. saya mending milih yang pake tulisan aja deh. atau kalau pun mendesak, diakalin fotonya, ga sampai deketan. berpose romantis dengan pasangannya nanti saja setelah nikah. nanti bisa di-share di medsos buat pemantik semangat yang lain. hehe.

undangan softcopy? nggak masalah :) kadangkala undangan ini nggak kalah menarik dan lebih hemat tempat.

undangan. satu kata. banyak kesan bagi yang membacanya. undangan. sekali saja diberi. untuk waktu yang sangat lama.

manakah undangan yang akan anda pilih?





"Tidakkah kalian tahu, kalau setelah hijrahnya Rasulullah, tak ada lagi hijrah di muka Bumi ini, kecuali kesungguh-sungguhan untuk berbuat baik?"--Tanjung Samin bin Muhammad Abduh--, kalimat pembuka kumpulan cerpen Cinta Tak Pernah Tua-nya Benny Arnas

Pengikut