Minggu, 02 November 2014

terlambat lapor?

seorang ibu maju ke loket tempat pelayanan terpadu. beliau mau lapor pajak, lapor spt masa pph 21. hatinya lega tak terkira. akhirnya dipanggil juga. antrinya udah cukup lama.

meski nihil, aturan mengatakan spt masa pph 21 memang tetap harus dilaporkan. siapa saja yang lapor? pemberi kerja yang antara lain terdiri dari sekolah-sekolah, pemilik CV, bank, perusahaan, hingga perseorangan.

karena hari ini tanggal 19 dan hari Jumat, beliau tancap gas aja ke kantor pajak. besok tanggal 20, hari Sabtu. kantor pajak tutup. padahal tanggal 20 tanggal terakhir laporan. ya sudah. yang penting udah laporan. otomatis nggak terlambat. nggak kena denda.

saat di depan, ekspresi wajah ibu berubah. pasalnya, petugas mengatakan spt ibu itu tidak lengkap. belum distempel (cap sekolah) dan ditanda tangan. demi jarak dekat dan demi ketepatan waktu, ibu tersebut pulang untuk menyetempel spt dan balik lagi dengan tanda terima di tangan.

yang menjadi pertanyaan adalah, kalau batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, laporan pajaknya jadi maju atau mundur?

jawabannya mundur :). jadi wajib pajak bisa memilih untuk laporan pada hari kerja selanjutnya dan nggak akan dianggap terlambat.

misal. 20 november 2014 jatuh pada hari kamis. hari kamis merupakan hari kerja. no penalty.
           20 desember 2014 jatuh pada hari sabtu. maka laporan pajak pph 21 diundur sampai hari senin.

si ibu tersenyum. beliau lalu keluar ruangan. di benaknya, ada niat untuk lapor di awal bulan berikutnya saja biar tidak tergesa-gesa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut