Rabu, 13 Juni 2012

SUDAHKAH ANDA MEMBAYAR PAJAK?

Ya. Pertanyaannya adalah sudahkah Anda membayar pajak?



tuk. tuk. tuk.

udah dapat jawabannya?

apa? belum bayar? kenapa? bagaimana bisa?

FADE OUT

 Tulisan ini akan sedikit membahas pajak. Lazimnya, orang nggak akan mau membayar pajak kalau nggak dipaksa, kan? Naah, negara berbaik hati mungut pajak karena ujung-ujungnya buat kemakmuran rakyat. Serius. Kan, jutaan orang nyetor pajak nih. Uangnya tuh dikumpulin, buat bangun jalan raya, buat bangun sekolah, sampai beasiswa master yang digelontorkan pemerintah pada instansi-instasi perguruan tinggi pun dari pajak..

Kembali ke pertanyaan. Sudahkah Anda membayar pajak?

Sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, pembaca nyaris berhubungan sama membayar pajak setiap harinya.

Contoh 1 : pergi ke minimarket, terus beli sebotol Aqua. Harganya Rp1700. Ada tulisan PPN Rp170 yang tertera di struk belanja. Pajak Pertambahan Nilai kan, salah satu macam pajak?:D

Contoh 2 : bawa motor ke ATM. Pas pulang dari ATM, bayar retribusi parkir. Retribusi itu pajak daerah, jadi masih nggak jauh-jauh dari pajak juga...

Contoh 3 : ke counter, beli hape yang harganya Rp2.500.000. Itu sebenernya udah kehitung PPN 10% lagi looh.

Intinya, pajak itu nggak sebatas pajak yang nominalnya gede kayak empunya perusahaan multinasional di negara kita. Bukan hanya gaji orang tua sebagian besar remaja di negeri ini saja yang dikenakan pajak.

Hal-hal yang kecil pun dapat kita temukan..

Ketika kita bayar PBB juga termasuk pajak kaan? Bedanya, wilayah kabupaten/ kota tuh yang biasanya mendapat bagi hasil pajak yang lebih besar.

Oke. Let make it simplier.

Pajak penghasilan, pajak yang mengurangi gaji itu.. dikenakan bagi orang-orang yang berpenghasilan di atas 1,32 juta. Setornya ke kas negara, yang mengelola dan memiliki wewenang untuk mengolah hasilnya adalah pusat. 

Begitu juga dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN merupakan salah satu pajak pusat. Jadi, jangan kaget kalau pas ke toko buku di mal-mal, segala barang terkeena PPN. Soalnya, pengusaha toko buku (dan yang lainnya) yang udah punya peredaran uang sebesar lebih dari 600 juta harus memotong dan memungut PPN pada konsumennyaa.

Kalau yang di daerah itu kayaak pajak reklame, pajak hiburan (klo ada konser), PBB, dan pajak restoran. Jadi, pas kita bayar bill  ke restoran secara nggak langsung udah termasuk pajaknya...

Satu pertanyaan yang mungkin dipertanyakan banyak orang: kenapa banyak orang korupsi pajak?

Sebenarnya, yang bener-bener berintegritas banyaak banget. Yang korupsi tuh yang hatinya lagi nggak bener aja. Hanya saja, yang jelek-jelek terkesan mencolok bagi masyarakat. Padahal, lagi-lagi, yang kerjanya s i p itu banyaak banget. Hanya oknumnya ajaa yang sering di-blow up (yang bisa nego pajak dg perusahaan berdasarkan peraturan tp diselewengin). 

Perpajakan di negara kita ini ada aturannya. Yang bayar pajak kalau nggak bener ada sanksinya, fiskus (pengatur pajak)nya pun kalau nggak bener ya ada sanksinya juga..


 So, mari bayar pajak ! :D





 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut